Hadits dari Jabir radhiyallahu‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran). ” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. mengatakan, “Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, … ” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath).
Waktu yang di wajibkan
Sementara waktu wajibnya, sebagian ulama
berpendapat tidak diwajibkan kecuali setelah
baligh. Karena beban kewajiban agama tidak
diwajibkan sebelum baligh.